KRITERIA

Kriteria Lembar Evaluasi Diri

Kriteria

Penetapan dasar penyelenggaraan UPPS dan Program Studi didasarkan SK Rektor No: 12/R/UNIBA/I.1/I/2018, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Universitas Bina Bangsa, tugas pokok dan tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan dan merujuk pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bina Bangsa yang ditetapkan melalui SK Rektor No: 040/R/UNIBA/I.1/IX/2018 tentang Implementasi SPMI di lingkungan Universitas Bina Bangsa, kemudian tata among, tata kelola serta kerjasama UPPS dan Program Studi menganut prinsip-prinsip akuntabel, kredibel, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan, prinsip tersebut telah diimplementasikan pada sistem kepemimpinan baik kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasional, kepemimpinan operasiona maupun kepemimpinan publik. Keberhasilan

Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama setelah dilakukan evaluasi masih banyak kendala, dimana akar permasalahan yang dapat ditemukan adalah masih rendahnya komitmen, kemampuan, pemangku kepentingan masih rendah, sarana dan prasarana yang belum mendukung, serta akses kerjasama yang sudah mulai tercapai namun belum dapat diimplementasikan pada kegiatan-kegiatan, sehingga masih membutuhkan rencana tindak lanjut diantarnya pembinaan secara terstruktur dan berjenjang, meningkatkan kemampuan organisasi dengan mengadakan in house training (IHT), meningkatkan layanan pembelajaran yang dilakukan dosen dengan memberikan pemahaman yang lebih baik, serta merencanakan implementasi kerjasama yang sudah dilakukan.

Mekanisme dan prosedur Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru diatur dan ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 08/R/UNIBA/I.1/IX/2018, yang menetapkan daya tampung, kebijakan penetapan mahasiswa yang diterima setelah melakukan tes potensi akademik, termasuk keketatan calon mahasiswa yang diterima hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan studi mahasiswa tersebut. Sampai dengan tahun akademik 2020-2021 trend pendaftar pada program studi makin meningkat, hal ini tentunya karena daya tarik program studi yang semakin nampak, didukung lokasi yang strategis, layanan kegiatan kemahasiswaan yang dapat diakses oleh mahasiswa, mulai dari pembimbingan akademik, beasiswa, konseling, layanan kesehatan, kegiatan non-akademik disediakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Seni Budaya, Olah raga, kegiatan minat dan nalar melalui kegiatan Himpunan Mahasiswa, termasuk bimbingan karir dan kewirausahaan sebagai perwujudan VMTS Universitas. Dalam mengelola Kriteria

Mahasiswa didukung oleh Sistem Penjaminan Mutu Internal, namun demikian dari hasil evaluasi capaian kinerja program studi sampai dengan tahun akademik 2020-2021, nampak beberapa kelemahan/ kekurangan sehingga perlu menetapkan upaya untuk melakukan tindak lanjut dari hasil temuan masalah seperti, calon mahasiswa yang memiliki kemampuan tidak merata, sehingga diperlukan analisa kriteria kelulusan, membangun fasilitas kesehatan, membangun ruang praktikum, mengikuti kegiatan Pekan Karya Ilmiah Nasional (PIMNAS), melaksanakan kegiatan pelatihan kewirausahaan.

Pengelolaan sumber daya manusia, baik tenaga kependidikan (laboran), dosen serta pegawai dikelola oleh Biro Kepegawaian dibawah pimpinan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan sistem penjaminan mutu, dengan standar rekrutmen dosen, tenaga kependidikan, dan pegawai, kebutuhan khususnya tenaga kependidikan dan dosen yang diusulkan oleh UPPS dan program studi berdasarkan kebutuhan, pada tahap awal jumlah dosen yang harus dimiliki program studi minimal adalah sebanyak 5 (lima) dosen tetap yang mempunyai tugas pada program studi sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.

Selanjutnya berkaitan dengan beban kerja dosen, UPPS dan Program Studi mengatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dengan minimal beban kerja 12 SKS dan maksimal 16 SKS yang meliputi kegiatan tridharma tersebut, kewenangan pengelola pasca seleksi UPPS dan program studi yang menangani baik pada saat penugasan setiap semester maupun dalam pengembangan kualifikasi dan peningkatan kompetensi. Terjadi permasalahan di beberapa persoalan dalam pengelolaan dosen yakni peran dalam kegiatan penelitian dan publikasi yang masih rendah, begitupun pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen masih rendah, sehingga UPPS dan Program Studi merancang beberapa kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian, pembuatan artikel ilmiah yang akan dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi serta membuat jurnal online (OJS) sebagai wadah dalam mempublikasikan karya ilmiah dosen khususnya dosen-dosen Program Studi Sistem Informasi.

Mekanisme dan prosedur pengelolaan kriteria keuangan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan UPPS dan Program Studi dilakukan secara sistem sentralisasi yakni pengelolaannya oleh Badan Penyelenggara. UPPS dan Program Studi merencanakan Program Kerja setiap tahun akademik yang terdiri dari 2 (dua) semester, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kemudian dibahas dalam Rapat Kerja Universitas untuk mendapatkan pengesahan Rektor yang kemudian disahkan oleh Badan Penyelenggara.

RKA memuat semua aspek kegiatan tridharma dan kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran, dimana dalam pengelolaannya Universitas mengimplementasikan standar mutu berdasarkan ketetapan Rektor Universitas Bina Bangsa No. 040/R/UNIBA/I.1/X/2018, diantara beberapa hasil evaluasi kinerja kriteria ini yakni sistem perencanaan penganggaran belum memiliki sistem informasi, termasuk kebutuhan untuk sarana dan prasarana pembelajaran, sehingga beberapa kegiatan tindak lanjut harus dilakukan yakni merancang sistem yang terintegrasi sehingga efektivitasnya dapat terukur.

Program studi Sistem Informasi melaksanakan Proses pembelajaran, berdasarkan atas kurikulum yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor No. 052/R/UNIBA/I.1/XI/2017, tentang penetapan Struktur Kurikulum yang berlaku di lingkungan Universitas Bina Bangsa. Kurikulum Program Studi Sistem Informasi diterjemahkan ke dalam struktur mata kuliah bidang ilmu, mata kuliah kompetensi umum dan khusus, dengan beban studi mahasiswa sebanyak 155 SKS, yang terdiri dari mata kuliah umum 14 SKS, mata kuliah inti sebanyak 98 SKS, mata kuliah kompetensi umum sebanyak 39 dan mata kuliah kompetensi khusus sebanyak 12 sks.

Pembelajaran dimulai dengan menyiapkan Rencana Pembelajaran Semester (ROP) yang memuat karakteristik dan sifat pembelajaran yang disiapkan dosen tetap sesuai dengan mata kuliah yang diampunya, selanjutnya pelaksanaan pembelajaran dilakukan sekurang-kurangnya selama 14 kali pertemuan sudah termasuk Ujian Semester (UTS dan UAS) dan sebanyak-banyaknya 16 kali pertemuan dan sudah termasuk kegiatan evaluasi pembelajaran / ujian.

Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh UPPS dan program studi dengan mengacu pada prosedur dan mekanisme Sistem Penjaminan Mutu yang telah ditetapkan. Penilaian pembelajaran dilakukan oleh dosen secara objektive, penilaian hasil pembelajaran memuat capaian pembelajaran mata kuliah.

Program Studi melaksanakan beberapa evaluasi hasil capaian kinerja pendidikan, meliputi dokumen kurikulum masih memerlukan pengembangan dan masih memerlukan analisa terutama berkaitan dengan capaian lulusan, pada tahap persiapan RPS yang seharusnya dimiliki oleh semua dosen pengampu mata kuliah masih belum lengkap, ketersediaan sumber belajar yang masih harus ditingkatkan, termasuk sarana dan prasarana pembelajaran, sedangkan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif, perlu upaya untuk mengadakan kegiatan-kegiatan seperti seminar, workshop dan lainnya yang pembahasannya terfokus pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya Sistem Informasi.

Pelaksanaan kegiatan dosen tetap melakukan penelitian tertuang pada Kebijakan SK Rektor Universitas Bina Bangsa No. 080/R/UNIBA/I.1/XII/2017, kegiatan penelitian dilakukan minimal satu kali dalam satu semester, dimana dalam pelaksanaannya dosen dapat dibantu oleh mahasiswa. Pendanaan kegiatan penelitian dapat didanai oleh institusi/Universitas, biaya mandiri, atau dapat diakses ke lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

Hasil capaian kinerja kriteria penelitian sampai dengan tahun akademik 2020-2021 masih relatif rendah, isi dan cakupan penelitian belum menunjukkan keilmuan sistem informasi, sedangkan kegiatan bersama antara dosen dan mahasiswa baru sedikit terwujud, sehingga pada tahun berikutnya ditetapkan program peningkatan dengan merencanakan kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian baik bagi dosen maupun mahasiswa. Hasil penelitian kemudian dapat dipublikasikan baik pada jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan melalui Surat keputusan Rektor Universitas Bina Bangsa No. 080/R/UNIBA/I.1/XII/2017, penetapan ini mengikat terhadap kewajiban bagi dosen tetap untuk melaksanakannya, namun demikian sampai dengan tahun akademik 2020-2021, hasil pengabdian kepada masyarakat masih relatif rendah, karenanya dalam rencana pengembangan program studi, kegiatan ini direncanakan pada tahun 2021-2022 berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja mahasiswa yang akan dilaksanakan, dosen sebagai pembimbing dalam kegiatan tersebut diwajibkan membuat laporan hasil pengabdian kepada masyarakat dan membuat artikel yang harus dipublikasikan pada jurnal beruputasi baik. Dalam rencana tindak lanjut UPPS dan Program Studi merencanakan beberapa kegiatan diantaranya adalah pelatihan penyusunan program PkM baik bagi dosen maupun mahasiswa.

Luaran dan capaian pendidikan merupakan gambaran kondisi program studi dalam melaksanakan proses pendidikan, meliputi penggambaran hasil proses pembelajaran, penilaian, prestasi mahasiswa, efektivitas dan produkstivitas pembelajaran, daya saing dan kinerja lulusan, termasuk evaluasi yang dilakukan UPPS dan Program Studi, walaupun sampai dengan tahun akademik 2020-2021 (TS) program studi Sistem Informasi baru meluluskan sekitar 5 orang mahasiswa, Capaian kinerja pada simpulan hasil kinerja semua kriteria meliputi :

    A. Luaran Dharma Pendidikan
  • Rata-rata IPK Lulusan
  • Capaian Prestasi Mahasiswa
  • Efektivitas dan Produktivitas
  • Daya Saing Lulusan
  • Kinerja Lulusan
  • B. Luaran Dharma Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Indikator Kinerja Tambahan
  • Evaluasi Capaian Kinerja
  • Penjaminan Mutu Luaran
  • Kepuasan Pengguna
  • Simpulan Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut