Sumber Daya Manusia
Pengelolaan sumber daya manusia, baik tenaga kependidikan (laboran), dosen serta pegawai dikelola oleh Biro Kepegawaian dibawah pimpinan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan berdasarkan sistem penjaminan mutu, dengan standar rekrutmen dosen, tenaga kependidikan, dan pegawai, kebutuhan khususnya tenaga kependidikan dan dosen yang diusulkan oleh UPPS dan program studi berdasarkan kebutuhan, pada tahap awal jumlah dosen yang harus dimiliki program studi minimal adalah sebanyak 5 (lima) dosen tetap yang mempunyai tugas pada program studi sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Selanjutnya berkaitan dengan beban kerja dosen, UPPS dan Program Studi mengatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dengan minimal beban kerja 12 SKS dan maksimal 16 SKS yang meliputi kegiatan tridharma tersebut, kewenangan pengelola pasca seleksi UPPS dan program studi yang menangani baik pada saat penugasan setiap semester maupun dalam pengembangan kualifikasi dan peningkatan kompetensi. Terjadi permasalahan di beberapa persoalan dalam pengelolaan dosen yakni peran dalam kegiatan penelitian dan publikasi yang masih rendah, begitupun pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen masih rendah, sehingga UPPS dan Program Studi merancang beberapa kegiatan pelatihan penyusunan proposal penelitian, pembuatan artikel ilmiah yang akan dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi serta membuat jurnal online (OJS) sebagai wadah dalam mempublikasikan karya ilmiah dosen khususnya dosen-dosen Program Studi Sistem Informasi.
Rata-rata beban DTPR per semester, pada TS
# | Nama Dosen Tetap DTPR | SKS Pengajaran Pada | SKS Penelitian | SKS Penelitian Pada Masyarakat | SKS Manajemen | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
PS Sendiri | PS Lain, PT Sendiri | PT Lain | PT Sendiri | PT Lain | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
Keterangan :
1) SKS pengajaran sama dengan sks mata kuliah yang diajarkan.
2) SKS penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dihitung sesuai dengan peraturan yang
berlaku di Perguruan Tinggi.
3) SKS (beban kerja) manajemen untuk jabatan-jabatan ini adalah sbb.
- Rektor/direktur politeknik 12 sks
- Pembantu rektor/dekan/ketua sekolah tinggi/direktur akademi 10 sks
- Ketua lembaga/kepala UPT 8 sks
- Pembantu dekan/ketua jurusan/kepala pusat/ketua senat akademik/ketua senat fakultas 6 sks
- Sekretaris jurusan/sekretaris pusat/sekretaris senat akademik/sekretaris senat universitas
Tabel Kualifikasi Tenaga Kependidikan
# | Nama Dosen Tetap DTPR | SKS Pengajaran Pada | SKS Manajemen | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
S3 | S2 | S1 | D4 | D3 | D2 | D1 | SMA / SMK | |||
1 | Pustakawan | - | - | 1 | - | - | - | - | - | Perpustakaan |
2 | Laboran / Teknisi | - | 2 | 1 | - | - | - | - | - | Laboraturum Komputer |
3 | Administrasi | - | - | 3 | - | - | - | - | - | Staff Tata usaha (TU) |
4 | Lainnya | - | - | - | - | - | - | - | 1 | - |
Total | 0 | 2 | 4 | 0 | 1 | 2 |
Keterangan :
*) Pustakawan adalah staf perpustakaan yang memiliki ijazah pada bidang ilmu perpustakaan.
- sekretaris senat fakultas/ kepala lab. atau studio/kepala balai/ketua PS 4 sks
- sekretaris PS 3 sks
* Diisi dengan jumlah dari masing-masing kolom.
** Diisi dengan rata-rata dari masing-masing kolom.
Bagi PT yang memiliki struktur organisasi yang berbeda, beban kerja manajemen untuk jabatan baru disamakan dengan beban kerja jabatan yang setara.