Pengabdian Kepada Masyarakat
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ditetapkan melalui Surat keputusan Rektor Universitas Bina Bangsa No. 080/R/UNIBA/I.1/XII/2017, penetapan ini mengikat terhadap kewajiban bagi dosen tetap untuk melaksanakannya, namun demikian sampai dengan Tahun Akademik 2019-2021, hasil pengabdian kepada masyarakat masih relatif rendah, karenanya dalam rencana pengembangan program studi, kegiatan ini direncanakan pada Tahun 2022- 2023 berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja mahasiswa yang akan dilaksanakan, dosen sebagai pembimbing dalam kegiatan tersebut diwajibkan membuat laporan hasil pengabdian kepada masyarakat dan membuat artikel yang harus dipublikasikan pada jurnal bereputasi baik.
Dalam rencana tindak lanjut UPPS dan Program Studi merencakan beberapa kegiatan diantaranya adalah pelatihan penyusunan program PkM baik bagi dosen maupun mahasiswa.