Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Dasar penyelenggaraan UPPS dan Program Studi ditetapkan berdasarkan SK Rektor No: 12/R/UNIBA/I.1/I/2018, tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Universitas Bina Bangsa, tugas pokok dan tanggung jawab merujuk pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Bina Bangsa yang ditetapkan melalui SK Rektor No: 040/R/UNIBA/I.1/IX/2018 tentang Implementasi SPMI di lingkungan Universitas Bina Bangsa, kemudian tata among, tata kelola serta kerjasama UPPS dan Program Studi menganut prinsip - prinsip akuntabel, kredibel, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.
Prinsip tersebut telah diimplementasikan pada sistem kepemimpinan baik kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasional maupun kepemimpinan publik. Keberhasilan tata pamong, tata kelola, dan kerja sama setelah dilakukan evaluasi masih banyak kendala, dimana akar permasalahan yang dapat ditemukan adalah masih rendahnya komitmen, tanggung jawab dan kemampuan pemangku kepentingan masih rendah, sarana dan prasarana yang belum mendukung, serta akses kerja sama yang sudah mulai tercapai namun belum dapat diimplementasikan pada kegiatan-kegiatan. Hal ini membutuhkan rencana tindak lanjut di antaranya pembinaan secara terstrutur dan berjenjang, meningkatkan kemampuan organisasi dengan mengadakan pelatihan-pelatihan, meningkatkan layanan pembelajaran yang dilakukan dosen, serta merencanakan implementasi kerja sama yang sudah dilakukan.